Singkawang - Sebanyak 7 Narapidana Lapas Kelas IIB Singkawang menerima SK Pembebasan Bersyarat (PB). Senin/13-02.
Seperti halnya Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan diri dengan keluarga dan masyarakat seperti halnya yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2022. Adapun ke - 7 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Singkawang yang memperoleh hak pembebasan bersyarat ini sebelumnya telah menjalani masa pidana dengan jenis kasus yang berbeda.
Kalapas Singkawang melalui Kasubsi Registrasi Alex menyampaikan bahwasanya sebanyak 7 narapidana lapas Singkawang mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat, untuk itu diharapkan kepada para narapidana yang telah diberikan pembebasan bersyarat ini nantinya tetap mentaati tata tertib yang ada dan tidak melanggar hukum selama masa bersyarat ini dengan tujuan dapat kembali di tengah masyarakat untuk menjadi manusia yang mandiri, tidak mengulangi perbuatan pidananya serta dapat berperan aktif dalam pembangunan masyarakat.
"selamat menjalani masa pembebasan bersyarat, semoga terus taat pada tata tertib dan tidak melanggar hukum lagi, sehingga nantinya bisa bermanfaat di lingkungan masyarakatnya, " pungkasnya.