Singkawang - Sebanyak 9 (sembilan) orang Warga Binaan Lapas Kelas II B Singkawang menjalankan program Asimilasi di rumah (Asirum) sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022. Kamis 23 Februari 2023.
Kalapas Kelas II B Singkawang, Priyo Tri Laksono berpesan kepada WBP yang akan menjalankan asimilasi dirumah tersebut untuk menjaga sikap dan Prilaku karena Program Asimilasi di Rumah (Asirum) bukan bebas sepenuhnya, ada aturan yang wajib diketahui yang terpenting adalah jangan melanggar hukum kembali dan jangan membuat keresahan di masyarakat.
"Jaga sikap ketika menjalani asirum Ikuti aturan yang ada, dan ingat jangan sampai melanggar hukum lagi, " jelas Priyo.
Ia juga berharap kepada mereka yang mengikuti asirum untuk tetap semangat dalam menjalani kehidupan dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.